KPK Dalami Peran Cak Imin di Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI Lewat Politikus PDIP

KPK Dalami Peran Cak Imin di Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI Lewat Politikus PDIP

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ribka Tjiptaning Proletariyati mengaku menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Tahun  2012.

KPK menggali keterangan Ribka selaku Ketua Komisi IX DPR RI periode 2009-2014 terkait pengawasan anggaran Kemenakertrans yang saat itu dipimpin oleh Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

"Cuma menjelaskan tupoksinya di DPR gimana membahas anggaran," ujar  Ribka kepada awak media usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2024).

Ribka menjalani pemeriksaan di KPK selama kurang lebih empat jam dengan menjawab sebanyak 15 pertanyaan dari penyidik. Namun Ribka enggan mengungkap soal materi-materi pemeriksaan tersebut.

"Kurang lebih 10-15 lah. Nanya kenal si ini kenal si ini. Sudah lupa semua sudah blank. Sudah 12 tahun yang lalu," pungkas dia.

Pada kasus ini, KPK menetapkan anak buah Cak Imin yaitu eks Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker serta politikus PKB, Reyna Usman (RU) sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan I Nyoman Darmanta (IND); dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), Karunia (KRN) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Reyna dan I Nyoman ditahan pada Kamis (25/1/2024) pekan lalu. Sedangkan, Karunia baru ditahan oleh KPK pada Senin (29/1/2024) kemarin.

Kasus ini berawal saat Reyna Usman menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja pada Kemenakertrans pada 2012. Dia diduga telah melakukan pengondisian proyek pengadaan proteksi TKI dengan nilai kontrak anggaran Rp20 miliar.

Reyna tidak bekerja sendiri karena dibantu oleh I Nyoman Darmanta yang saat itu selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan Proteksi TKI. Keduanya merekayasa pemenang lelang proyek dengan menunjuk perusahaan Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.

Dalam proses pengerjaan proyek tersebut, sejumlah item software maupun hardware tidak sesuai dengan spesifikasi. Proyek itu pun rupanya juga telah dilaksanakan namun tidak sepenuhnya rampung.

Dalam kondisi faktual diantaranya belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software sama sekali untuk menjadi basis utama penempatan TKI di negara Malaysia dan Arab Saudi. Akibat kasus ini, negara dirugikan Rp17,6 miliar berdasarkan audit dari BPK.

Sumber: inilah.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita